Terdiri dari 54 pasal dan VII bab
Begini rancangan undang-undangnya
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …
TENTANG PERMUSIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa musik sebagai bagian dari budaya berfungsi sebagai perekam nilai kehidupan dan jejak sejarah peradaban bangsa Indonesia serta menjadi aset penting dalam pemajuan kebudayaan perlu dipelihara, dilestarikan, dan dikembangkan;
b. bahwa saat ini masih terdapat permasalahan dalam permusikan yang terkait dengan penyelenggaraan, pelindungan, dan pendataan serta pengarsipan sehingga perlu dilakukan penataan yang komprehensif agar permusikan dapat berkembang secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu memenuhi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat sehingga diperlukan payung hukum yang dapat mewujudkan penyelenggaraan permusikan yang baik dan memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Permusikan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERMUSIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Musik adalah rangkaian nada atau suara dalam bentuk lagu atau komposisi Musik melalui irama, melodi, harmoni, lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan.
2. Kegiatan Permusikan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan proses kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi.
3. Proses Kreasi adalah proses penciptaan Musik yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya sehingga menjadi sebuah karya Musik yang utuh.
4. Reproduksi adalah proses penempatan karya Musik pada media tertentu dalam bentuk fisik atau digital dan pemanfaatan kembali untuk
penggunaan selanjutnya.
5. Distribusi adalah proses penyampaian produk Musik dalam bentuk fisik atau digital ke masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Konsumsi adalah proses pemanfaatan karya atau produk Musik oleh masyarakat dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.
7. Pelaku Musik adalah orang yang memiliki potensi dan kompetensi sertaterlibat langsung dalam Proses Kreasi.
8. Musik Tradisional adalah Musik yang bersifat khas dan mencerminkan kebudayaan suatu etnis atau masyarakat yang sesuai dengan tradisi dan diwariskan secara turun-temurun.
9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
Pengaturan permusikan dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan permusikan, pelindungan, pengembangan pelaku Musik, serta pendataan dan pengarsipan.
BAB II
KEGIATAN PERMUSIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Kegiatan permusikan terdiri dari:
a. Proses Kreasi;
b. Reproduksi;
c. Distribusi; dan/atau
d. Konsumsi.
Bagian Kedua
Proses Kreasi
Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.
Pasal 5
Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi di bidang Musik.
(2) Dalam memfasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan pelaku usaha.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas dan/atau ruang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan tempat lainnya sesuai kebutuhan dan tanpa mengubah fungsi utamanya.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelatihan dan pemberian beasiswa;
b. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.
Bagian Ketiga
Reproduksi
Pasal 8
(1) Reproduksi karya Musik harus berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan saling menguntungkan.
(3) Penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik dapat melakukan Reproduksi sendiri sebagai master terhadap hasil karya Musik.
Pasal 9
Karya Musik hasil Reproduksi harus memuat paling sedikit informasi mengenai pemain, komposer, label rekaman, dan tanggal rilis.
Bagian Keempat
Distribusi
Pasal 10
(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik dalam bentuk fisik; atau
b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.
Pasal 11
Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.
Pasal 13
Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.
Pasal 14
Setiap label rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia yang mempublikasikan produk Musik wajib menyerahkan produk Musik kepada lembaga yang berwenang menyelenggarakan serah simpan karya cetak dankarya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bagian Kelima
Konsumsi
Pasal 15
Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengkampanyekan kepada masyarakat agar menghargai karya musik dengan membeli produk asli dan membayar royalti atas pemanfaatan karya musik.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan digital secara berkesinambungan.
Pasal 17
(1) Untuk memperluas akses pasar bagi karya musik atau produk Musik dilakukan pertunjukan Musik di dalam negeri dan/atau di luar negeri secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan pertunjukan Musik di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pasal 18
(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musiksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. izin acara pertunjukan;
b. waktu dan lokasi pertunjukan;
c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
d. pajak pertunjukan.
Pasal 19
(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.
(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
BAB III
PENGEMBANGAN PELAKU MUSIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.
(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.
Pasal 21
Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak.
Bagian Kedua
Jalur Pendidikan
Pasal 22
Kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperoleh melalui:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan nonformal; dan
c. pendidikan informal.
Pasal 23
Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pasal 24
Pemerintah wajib memasukkan materi seni Musik ke dalam muatan seni dan budaya dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 25
Pemerintah wajib membuat standar kurikulum pendidikan Musik sebagai muatan peminatan kejuruan yang berlaku secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan.
Pasal 26
Pemerintah Daerah wajib memasukkan materi Musik Tradisional sebagai salah satu muatan lokal pada setiap satuan pendidikan di daerah.
Pasal 27
Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan melalui:
a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan Musik;
b. kelompok belajar Musik;
c. pusat kegiatan belajar masyarakat; dan/atau
d. satuan pendidikan yang sejenis
Pasal 28
Penyelenggara pendidikan nonformal harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 29
Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pasal 30
Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal dilaksanakan sesuai denganbketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Autodidak
Pasal 31
(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.
(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Bagian Keempat
Uji Kompetensi
Pasal 32
(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
Pasal 33
Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 34
Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Apresiasi.
Pasal 36
Dalam menjalankan profesinya, Pelaku Musik yang telah memiliki sertifikat diberikan apresiasi sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya.
Pasal 37
(1) Pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi Pelaku Musik tersertifikasi.
(2) Dalam menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah melibatkan organisasi profesi dan asosiasi dalam bidang Musik.
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada Pelaku Musik yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pengembangan permusikan.
(2) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan fasilitas dan insentif kepada Pelaku Musik yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pengembang permusikan.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai apresiasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PELINDUNGAN
Pasal 40
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap Pelaku Musik dan karya Musik yang dihasilkannya sebagai karya cipta yang
mengandung nilai artistik dan intelektual.
Pasal 41
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan dengan cara:
a. menciptakan akses dan kesamaan kesempatan bagi Pelaku Musik untuk menampilkan karya Musik;
b. membuat program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan anti pembajakan karya Musik
c. memfasilitasi pendaftaran ciptaan terhadap Pelaku Musik yang menghasilkan karya Musik Tradisional untuk memperoleh hak cipta;
d. pendampingan pembuatan perjanjian lisensi dan pembayaran royalti yang wajar dan memenuhi unsur keadilan serta tidak merugikan pemegang hak cipta karya Musik;
e. mensinergikan pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau Musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. mendorong keikutsertaan Pelaku Musik dalam setiap pertunjukan Musik luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan kompetensi profesi yang dimilikinya.
Pasal 42
Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.
Pasal 43
Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pelaku usaha yang memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Pelaku Musik dan karya Musik diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SISTEM PENDATAAN DAN PENGARSIPAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
(1) Menteri membentuk sistem pendataan dan pengarsipan permusikan.
(2) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan karya Musik yang utuh, autentik, dan berkelanjutan;
b. menjadi sumber acuan data dan informasi permusikan;
c. mewujudkan koleksi karya Musik nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa; dan
d. mengetahui dan mengidentifikasi keberadaan koleksi karya Musik di masyarakat.
(3) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan harus bersifat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 46
(1) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) terhubung dengan sistem pendataan kebudayaan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan disinergikan dengan pelaksanaan kewajiban serah simpan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan, Menteri melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.
Pasal 47
Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) memuat data mengenai:
a. karya Musik;
b. Pelaku Musik; dan
c. sarana dan prasarana Musik.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan, Menteri dapat mengakses dan meminta data dan informasi terkait permusikan yang dikelola oleh setiap individu, komunitas, organisasi, atau lembaga tertentu.
(2) Setiap individu, komunitas, organisasi, atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi permusikan yang dibutuhkan kepada Menteri.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 49
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian apresiasi Musik;
b. pendokumentasian karya Musik untuk mendukung sistem pendataan dan pengarsipan permusikan;
c. pelestarian Musik Tradisional melalui proses pembelajaran dan pertunjukan;
d. pemberian resensi Musik dan kritik untuk pengembangan Musik; dan/atau
e. pelaporan terhadap pembajakan karya atau produk Musik.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antar golongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama ... tahun atau pidana denda paling banyak ...
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permusikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang Undang ini.
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H LAOLY
Sumber : DPRI arsip
0 Response to "RUU permusikan yg di tentang Jerink SID dan banyak musisi lainnya"
Post a Comment